Andi Irfan Jaya didakwa karena membantu menjadi perantara suap USD500 ribu dari terpidana kasus korupsi Bank Bali, Djoko Tjandra dari yang di janjikan USD 1 juta kepada Pinangki
Jaksa Didi mengatakan bahwa, Andi Irfan Jaya, Pinangki, dan Djoko Tjandra diduga bermufakat jahat untuk memberi atau menjanjikan uang sebesar 10 juta dolar AS atau senilai Rp145 miliar kepada Pejabat di Kejaksaan Agung (Kejagung) dan di Mahkamah Agung (MA).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Didi Kurniawan menjelaskan bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Hatta Ali disebut dalam action plan pengurusan fatwa MA melalui Kejaksaan Agung
Tim Kuasa Hukum Andi Irfan Jaya, Andi Syafrani saat membacakan surat eksepsi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, meminta Majelis Hakim untuk membebaskan kliennya dari dakwaan dan dibebaskan.
Djoko Tjandra menjelaskan bahwa dalam pertemuannya bersama Pinangki, Anita Kolopaking dan Andi Irfan Jaya di Kuala Lumpur, Malaysia sempat membuatnya merasa senang. Pasalnya...
Eks Kader Partai NasDem yang hadir sebagai saksi dalam sidang sidang dengan terdakwa Pinangki Sirna Malasari mengatakan, saat itu ia mengaku panik mendengar pemberitaan Djoko Tjandra yang kembali ramai.
Andi Irfan diyakini terbukti menjadi perantara suap sebesar USD500 dan melakukan pemufakatan jahat dengan Pinangki Sirna Malasari dan terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra
Jaksa Yanuar Utomo mengatakan bahwa hal tersebut diketahui berdasarkan keterangan dari para saksi yang dihadirkan dalam persidangan dan barang bukti yang ada terkait perkara ini.